Aktivitas Tambang Ilegal di Kali Builalu Menjamur, Diduga Langgar Atur Jarak Jembatan dan Perda RTRW Belu

ANCAMAN INFRASTRUKTUR: Penampakan alat berat ekskavator yang tengah melakukan pengerukan material pasir dan batu di sekitar Jembatan Builalu, Kecamatan Lamaknen. Aktivitas ini diprotes keras karena diduga melanggar zona aman bangunan sungai dan tidak mengantongi izin sesuai Perda RTRW Kabupaten Belu nomor 1 tahun 2020.

LAMAKNEN, Trans Timor News – Praktik penambangan pasir dan batu (Galian C) di Kali Builalu, Desa Lamaksenulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, kini menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas tersebut dinilai ilegal karena lokasinya yang sangat dekat dengan infrastruktur jembatan serta dianggap mengabaikan regulasi tata ruang wilayah.

Godefridus Mau, seorang pemuda Desa Aitoun sekaligus mantan Ketua Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (FOSMAB) Kupang, menegaskan bahwa penambangan yang berlangsung saat ini merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

Tabrak Aturan Jarak dan Keamanan Infrastruktur

Berdasarkan analisis teknis yang disampaikan Godefridus, kegiatan tambang di sekitar Jembatan Builalu telah melanggar Keputusan Dirjen Pengairan No. 176/KPTSA/A/1987 terkait petunjuk galian C di sungai. Aturan tersebut mewajibkan lokasi tambang di sekitar bangunan sungai (seperti jembatan) minimal berjarak 500 meter ke arah hulu dan 1.000 meter ke arah hilir.

“Aktivitas tambang yang terjadi selama ini adalah ILEGAL karena lokasinya tidak memenuhi ketentuan jarak aman terhadap jembatan,” tegas Godefridus dalam wawancara via WhatsApp, Rabu (29/04/2026).

Abaikan Perda RTRW Kabupaten Belu

Tak hanya menabrak aturan teknis sungai, aktivitas ini juga disebut tidak memenuhi poin-poin dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Godefridus menyoroti Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) mengenai wilayah rawan longsor yang seharusnya mewajibkan penghentian kegiatan tanpa izin serta KUPZ pertambangan yang mengatur kewajiban pengembalian fungsi lingkungan.

“Setelah saya analisa dan sesuaikan dengan aktivitas tambang di Kali Builalu, sama sekali tidak memenuhi poin-poin dalam Peraturan Daerah,” tambahnya.

Berlangsung Sejak 2010, Libatkan Alat Berat Perusahaan

Praktik ini diketahui bukan barang baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 2010-an. Saat ini, terpantau adanya tiga unit ekskavator yang beroperasi di lokasi, di mana dua unit disebut milik PT SKM dan satu unit milik pengusaha lokal.

Merespons keresahan masyarakat, Godefridus mendesak Pemerintah Desa Aitoun dan Desa Lamaksenulu untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran dan memasang papan larangan tambang bagi siapapun.

“Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, serta DPRD Kabupaten Belu harus secepatnya turun ke lokasi untuk mengambil tindakan tepat. Persoalan ini sangat meresahkan masyarakat yang terdampak langsung,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Trans Timor News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Aitoun dan Lamaksenulu guna mendapatkan tanggapan lebih lanjut.EWL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *