Kuasa Hukum Nonny L. Krisyanto Liunome Bantah Keras Narasi “Dugaan Asusila”, Sebut Rekaman Ilegal Langgar UU ITE

Bantah Narasi Lawan: Kuasa Hukum Nonny L. Krisyanto Liunome, Ma Putra Dapatalu, SH, saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kliennya di Soe, Rabu (15/04). Putra menegaskan bahwa perekaman tanpa izin di ruang pribadi adalah pelanggaran UU ITE dan membantah adanya tuduhan tindakan asusila seperti yang diklaim pihak lawan.

SOE, Trans Timor News – Babak baru perseteruan hukum antara mantan Kepala Puskesmas Taneotob, Nonny L. Krisyanto Liunome, dengan oknum tenaga kesehatan P.S kian memanas. Melalui keterangan pers pada Rabu (15/04/2026), Kuasa Hukum Nonny, Ma Putra Dapatalu, SH, membantah keras klaim yang disampaikan kuasa hukum P.S, Arman Tanono, SH.

Putra Dapatalu menilai narasi “pembelaan diri” dan “dugaan asusila” yang dilemparkan pihak lawan sebagai bentuk pengalihan isu atas tindakan perekaman tanpa izin (ilegal) yang merugikan kliennya.

“Pernyataan saudara Arman sangat keliru dan blunder. Jika dalihnya mengungkapkan asusila, maka terungkap fakta bahwa P.S datang ke mess memang sudah memiliki niat buruk untuk menjatuhkan klien kami. Ini akan kami jadikan bukti tambahan dalam kasus ini,” tegas Putra kepada awak media.

Bantah Adanya Tindakan Asusila

Putra menjelaskan bahwa fakta di dalam video yang beredar justru berbanding terbalik dengan narasi asusila. Saat kejadian, kliennya (Nonny) sedang berada di dalam mess dan baru selesai mandi, sehingga tidak mengenakan baju karena kondisi cuaca panas.

“Di video itu jelas, mereka berbicara baik-baik, bahkan ada canda tawa. Tidak ada teriakan minta tolong atau paksaan. Justru P.S yang datang dan merekam dari luar sebelum masuk. Jika ada asusila, kenapa dalam video itu terlihat normal dan kenapa baru dilaporkan sekarang setelah klien kami melapor ke polisi?” tanya Putra heran.

Ia juga menyentil sanksi berat dalam UU ITE dan KUHP Baru (UU 1/2023) terkait intersepsi atau perekaman informasi elektronik pribadi secara melawan hukum. Menurutnya, merekam orang di ruang pribadi tanpa izin adalah pelanggaran privasi serius yang diancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Kritik Langkah Dinkes dan BKD TTS

Lebih lanjut, Putra menyayangkan sikap Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Timor Tengah Selatan (TTS) yang dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan. Akibat laporan sepihak dari P.S, Nonny kini dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas dan dimutasi menjadi staf biasa di Puskesmas Boking.

“Dinkes dan BKD hanya mendengar sepihak tanpa pemeriksaan detail. Padahal yang berhak menyatakan ada tindakan asusila atau tidak adalah penegak hukum melalui putusan pengadilan. Klien kami dirugikan secara jabatan berdasarkan rekaman yang diambil secara ilegal,” jelasnya.

Sebut Laporan Tanding Hanya Alibi

Menanggapi laporan dugaan asusila yang baru dilayangkan pihak P.S pada bulan Maret lalu, Putra menyebut hal tersebut hanyalah bentuk pembelaan diri karena terpojok.

“Laporan kami sudah masuk sejak Januari 2026. Sementara mereka baru melapor balik di bulan Maret setelah mediasi gagal. Ini jelas laporan tanding untuk menutupi kesalahan perekaman ilegal tersebut,” tuturnya sambil tertawa kecil.

Menutup pernyataannya, Putra meminta penyidik Polres TTS untuk segera melakukan gelar perkara dan memberikan kepastian hukum atas laporan kliennya. “Kami minta penyidik bertindak tegas agar segera ditetapkan tersangka. Bukti kami sudah sangat jelas,” tutup Putra dengan tegas.RM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *