Diduga Rampas Motor di Lokasi Kerja, Debt Collector FIF Belu Diadukan Debitur ke Publik

Tanpa Kunci dan Persetujuan, Motor Yan Bau Diduga Dirampas Debt Collector FIF di Desa Renrua

RAIMANUK, Trans Timor News – Tindakan sewenang-wenang oknum penagih utang (debt collector) kembali meresahkan warga Kabupaten Belu. Kali ini, seorang debitur bernama Yan Bau mengeluhkan aksi pengambilan paksa satu unit sepeda motor Honda Supra GTR miliknya oleh pihak PT Federal International Finance (FIF) di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, NTT.

Insiden yang dinilai melanggar prosedur hukum ini terjadi pada Sabtu (09/05/2026) di lokasi pembangunan gedung KDMP Desa Renrua, saat Yan Bau sedang tidak berada di tempat.

Kronologi Pengambilan Paksa Tanpa Kunci Kontak

Yan Bau menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat ia memarkir kendaraannya di lokasi kerja sekitar pukul 09.00 WITA. Ia kemudian pergi sesaat untuk mengurus keperluan di Polsek Raimanuk. Saat itu, Yan mengaku sedang berupaya mencari dana pinjaman untuk melunasi tunggakan angsuran selama dua bulan.

“Saya bahkan sempat membalas pesan WhatsApp debt collector FIF yang mengirim foto dirinya di lokasi kerja saya. Saya berkomitmen akan membayar pada hari Senin, namun komunikasi terhenti karena baterai HP saya habis,” ungkap Yan kepada media, Senin (11/05/2026).

Namun, betapa terkejutnya Yan saat kembali ke lokasi sekitar pukul 13.00 WITA dan mendapati motornya telah raib. Rekan kerjanya mengonfirmasi bahwa motor tersebut dibawa paksa oleh tim dari FIF.

“Motor diambil tanpa persetujuan, dan yang paling penting, tanpa saya serahkan kunci kontak. Ini sudah masuk kategori perampasan,” tegas Yan dengan nada kesal.

Soroti Pelanggaran Aturan OJK dan Putusan MK

Yan Bau mengkritik keras metode penagihan tersebut yang dinilai mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018. Aturan tersebut secara tegas melarang penagihan yang bersifat intimidatif atau pengambilan barang secara sepihak tanpa mekanisme pengadilan jika debitur keberatan.

“Saya memiliki itikad baik dan sudah memberi kabar akan membayar. Menagih boleh, tapi harus taat hukum. Tindakan seperti ini mencoreng nama baik perusahaan pembiayaan,” jelasnya.

Tuntut Pengembalian Unit

Atas insiden ini, Yan Bau menuntut agar pihak FIF segera mengembalikan kendaraan miliknya dalam kondisi utuh. Ia menyatakan tetap bersedia menyelesaikan kewajiban tunggakannya, namun menolak keras cara-cara premanisme dan ilegal yang merugikan nasabah.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi Trans Timor News masih berupaya menghubungi pihak manajemen FIF cabang Belu guna mendapatkan klarifikasi resmi atas aduan masyarakat tersebut.RM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *