ATAMBUA, Trans Timor News – Fakta baru mengejutkan muncul dalam perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Salah satu tersangka berinisial PK, yang dikenal sebagai eks kontestan Indonesian Idol, resmi dibebaskan demi hukum (BDH) dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Belu pada Selasa (05/05/2026).
Pembebasan PK dilakukan setelah masa penahanannya berakhir sejak pertama kali ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu pada Rabu, 11 Maret 2026.
Status Hukum PK Berubah Usai BAP Tambahan
Meskipun awalnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini—yakni PK, RM alias Roy, dan RS alias Rival—status hukum PK mengalami perubahan signifikan setelah adanya pemeriksaan tambahan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, S.I.K, menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban menyatakan tidak mengalami persetubuhan dengan tersangka PK.
“Untuk PK kami keluarkan dari tahanan karena pada saat BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK. Jadi pasal 473 yang mengikat dia kami anggap tidak memenuhi unsur,” jelas AKP Rachmat saat dikonfirmasi awak media.
Dua Tersangka Lain Segera Disidangkan
Berbeda dengan PK, dua tersangka lainnya yakni RM dan RS alias Rival tetap menjalani proses hukum yang berlaku. Berkas perkara keduanya kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
RM dan RS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
-
Pasal 473 ayat (4) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
-
Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
-
Juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap RM dan RS akan terus bergulir di meja hijau guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban ACT secara menyeluruh.RM
