Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Dorong Koordinasi Intensif dengan Pemerintah Pusat Soal Batas Belanja Pegawai 30 Persen dan Dampaknya bagi PPPK

Rapat koordinasi virtual dipimpin Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Johni Asadoma dengan para Bupati/Wali Kota se-NTT membahas dampak kebijakan batas belanja pegawai 30 persen terhadap keberlanjutan PPPK di daerah, Selasa (3/3/2026). Rakor ini menjadi langkah awal membangun komunikasi dan konsultasi intensif dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang adil dan adaptif bagi Nusa Tenggara Timur.

Kupang, TTN- 3 Maret 2026Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Johni Asadoma memimpin rapat koordinasi virtual dengan para bupati dan wali kota se-NTT serta jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas implikasi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Rakor ini digelar menyusul meningkatnya kekhawatiran pemerintah kabupaten/kota atas dampak implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur batas belanja pegawai dalam APBD tidak melebihi 30 persen. Sejumlah kepala daerah menyampaikan bahwa penerapan regulasi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan pengangkatan maupun perpanjangan kontrak PPPK, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

Dalam forum tersebut, para bupati dan wali kota memaparkan kondisi riil fiskal daerah masing-masing. Mereka menilai, dengan kapasitas keuangan yang terbatas, pemenuhan batas 30 persen belanja pegawai berisiko menimbulkan konsekuensi serius terhadap ribuan PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional.

Menanggapi hal itu, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjamin kepastian status serta perlindungan hak-hak PPPK. Menurutnya, para PPPK telah melalui proses seleksi resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian penting dari sistem pemerintahan daerah.

“Kita memahami bahwa pengelolaan keuangan daerah harus disiplin dan sesuai regulasi. Namun, kondisi fiskal NTT tidak bisa disamakan dengan daerah yang kapasitas PAD-nya besar seperti Jakarta. Karena itu, perlu ada pendekatan khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Gubernur.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi bersama seluruh kepala daerah sepakat membangun komunikasi dan konsultasi intensif dengan kementerian terkait guna mencari solusi yang adil dan komprehensif. Opsi yang akan ditempuh antara lain meminta penyesuaian kebijakan melalui mekanisme legislasi maupun kebijakan teknis di tingkat kementerian.

“Pada level legislasi, kita dapat mendorong evaluasi atau penyesuaian aturan agar lebih adaptif terhadap karakteristik tiap daerah. Selain itu, kita juga akan melakukan komunikasi langsung dengan para menteri terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menyampaikan bahwa ruang negosiasi masih terbuka. Ia merujuk pada Pasal 146 UU HKPD yang memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Artinya, masih ada peluang kebijakan afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, sepanjang melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” jelas Wakil Gubernur.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota akan menyusun langkah strategis dan bahan argumentasi komprehensif untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Upaya ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang tetap menjaga disiplin fiskal, namun tidak mengorbankan kepastian kerja dan pengabdian para PPPK di Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi tersebut demi menjamin kualitas pelayanan publik dan rasa keadilan bagi seluruh PPPK di NTT.Rian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *