Sidang Perkara Balpres PN Kupang: Pendapat Ahli Tidak Boleh Gantikan Pembuktian Fakta

KUPANG, 29 September 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan impor pakaian bekas atau balpres yang melibatkan Velisianus Bere Leto (VBL) digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (29/9/2026). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Dalam jalannya persidangan, penekanan penting dikemukakan: pendapat ahli memiliki batasan tegas dan tidak dapat menempati posisi sebagai pengganti pembuktian. Ditegaskan bahwa pendapat ahli bukanlah alat untuk:

– Menggantikan pembuktian yang sah;

– Menciptakan unsur tindak pidana yang tidak terpenuhi;

-Menutup kekosongan fakta yang belum terungkap.

Prinsip utama yang menjadi pegangan dalam perkara ini tetap satu: apakah setiap unsur dakwaan benar-benar terbukti berdasarkan fakta yang terjadi dan alat bukti yang sah menurut hukum?

“Di situlah hukum diuji. Di situlah pembelaan bekerja,” tegas pihak yang membela perkara ini. Ditekankan pula: “LAW IS NOT ASSUMPTION. LAW IS PROOF.” — Hukum bukanlah dugaan, hukum adalah pembuktian.

Sidang berlangsung tertib dan selanjutnya akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.RIAN96

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *