
JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Belu mencatat langkah terobosan baru dalam mempercepat pembangunan daerah. Bupati Belu, Willibrodus Lay, S.H., secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Direktur Eksekutif Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, di Jakarta. Kemitraan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pemenuhan hak anak, serta penegakan kesetaraan gender di wilayah perbatasan Republik Indonesia–Timor Leste.
Penandatanganan MoU kemudian diikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara teknis yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ferdinand Hale Kin, S.T., bersama Direktur Eksekutif Plan International Indonesia.
Bupati Belu menyampaikan bahwa kerja sama ini lahir dari kesadaran strategis akan keterbatasan fiskal daerah. Sebagai daerah perbatasan yang sangat bergantung pada alokasi dana transfer pusat, Pemkab Belu memilih tidak terjebak dalam pola pikir konvensional, melainkan melahirkan inovasi tata kelola pemerintahan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Keterbatasan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan laju pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Justru di tengah keterbatasan itulah, pemerintah daerah harus lincah membuka ruang kolaborasi. Kemitraan dengan Plan International Indonesia adalah bukti bahwa inovasi dan sinergi mampu melipatgandakan dampak pembangunan tanpa membengkakkan beban APBD,” tegas Bupati Willibrodus Lay.
Kemitraan ini tidak bersifat sementara atau sekadar kegiatan amal, melainkan dirancang sebagai upaya keberlanjutan yang terintegrasi ke dalam sistem perencanaan daerah. Seluruh program akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta didukung kelembagaan di tingkat desa.
Kerja sama ini memfokuskan pada empat bidang utama:
- Peningkatan Akses Air Bersih dan Sanitasi (WASH) — penerapan teknologi tepat guna yang dikelola mandiri oleh masyarakat untuk mendekatkan akses air bersih ke pemukiman dan sekolah.
- Perlindungan Anak dan Pencegahan Stunting — penguatan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat serta edukasi gizi keluarga secara menyeluruh.
- Pemberdayaan Remaja Perempuan — pembentukan ruang aman dan partisipasi guna menyuarakan aspirasi sekaligus mencegah pernikahan anak di wilayah perbatasan.
- Penyertaan Suara Anak dalam Perencanaan Pembangunan — membuka ruang agar gagasan anak-anak diakomodasi secara sistematis dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Melalui kesepakatan ini, Pemkab Belu menegaskan tekad mengubah citra wilayah perbatasan dari sekadar “halaman belakang” yang tertinggal, menjadi teras depan negara yang berdaya tahan dan berdaya saing. Akses air bersih yang lebih dekat mengembalikan waktu belajar anak-anak, sementara lingkungan yang ramah anak memberi ruang bagi generasi muda Belu untuk tumbuh optimis dan bermimpi besar.
Langkah ini membuktikan bahwa kunci kemajuan daerah bukan semata pada besarnya anggaran, melainkan pada kepemimpinan yang adaptif — mendobrak sekat birokrasi, merajut kemitraan strategis, dan mengubah keterbatasan menjadi peluang kemajuan bagi seluruh rakyat Belu.RIAN96
