Yuventus Seran: Keruwetan Birokrasi Malaka Bukti Ketidakmampuan Bupati SBS

MALAKA — Yuventus Seran, S.Sos., M.A.P., mantan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PMKRI, menyampaikan pandangan kritisnya atas tata kelola pemerintahan Kabupaten Malaka yang dinilai semakin memburuk. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media Trans Timor News.id, Selasa (6/10/2026).

Yuventus menegaskan, keruwetan birokrasi yang terjadi saat ini merupakan cerminan langsung ketidakmampuan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), dalam mengatur tata kelola pemerintahan.

“Bobroknya birokrasi Malaka hari ini menunjukkan ketidakmampuan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran sebagai kepala daerah dalam mengatur tata kelola birokrasi. Ini semata-mata karena faktor kebodohan dan lemah secara pengetahuan birokrasinya bupati,” tegasnya.

Ia merujuk pada peristiwa pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka pada 19 September 2026, yang kemudian digantikan oleh kerabat Bupati sebagai Pejabat Pelaksana Harian (PLH). Proses pelantikan pun dilaksanakan di Pantai Abudenok tanpa dasar aturan yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan luas di masyarakat tentang prosedur dan landasan hukum pergantian tersebut.

Sejak dilantik pada 2024, Bupati SBS telah memberhentikan sejumlah Kepala Dinas serta melakukan mutasi pejabat secara masif. Langkah ini dinilai melanggar aturan, bahkan menyebabkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat memblokir layanan kepegawaian di Kabupaten Malaka. Aturan yang dilanggar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Persoalan lain mencuat dengan adanya pejabat yang merangkap jabatan strategis. Hal ini melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 17 huruf a yang melarang perangkapan jabatan, dikhawatirkan memicu konflik kepentingan, memperlambat pelayanan publik, serta membuang anggaran daerah secara sia-sia.

Terkait pengangkatan PLH, Yuventus mengingatkan aturan menyebutkan PLH hanya boleh diangkat jika pejabat definitif sedang cuti, sakit, atau menjalankan perjalanan dinas. Sementara itu, PLT diangkat jika terjadi kekosongan jabatan karena pejabat meninggal dunia atau alasan sah lainnya. Ia mempertanyakan apakah pencopotan Sekda Malaka memenuhi kriteria tersebut.

“Bupati Malaka mengabaikan itu semua, walaupun kebijakannya tidak mampu menyelesaikan masalah dan hanya menambah masalah. Ini semata-mata karena faktor kebodohan dan lemah secara pengetahuan birokrasinya bupati,” ujarnya.

Yuventus mendesak BKN Pusat dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan audit menyeluruh atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malaka. Sikap arogan pemimpin daerah yang mengabaikan prosedur formal dinilai merusak upaya membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka maupun Bupati Stefanus Bria Seran terkait pernyataan tersebut.RIAN96

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *