Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua Nyatakan Sikap atas Mediasi PHK PT Cipta Laku Lestari

Suasana mediasi sengketa PHK antara pekerja dan PT Cipta Laku Lestari yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Kabupaten Belu, 27 Februari 2026. Mediasi kedua tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Atambua – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Fajar Timur Atambua, Melfridus Kali, menyampaikan pernyataan sikap terkait hasil mediasi kedua sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara pekerja dan PT Cipta Laku Lestari yang digelar pada 27 Februari 2026 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Belu.

Menurutnya, mediasi yang difasilitasi Disnakertrans kembali berakhir tanpa kesepakatan. Sengketa antara pemohon dan pihak perusahaan terkait PHK terhadap empat karyawan tidak menemukan titik temu. Ia menilai jalur dialog formal tersebut terkesan hanya menjadi prosedur administratif tanpa menghadirkan keberpihakan yang jelas terhadap pekerja.

Pihak perusahaan, kata Melfridus, tetap bersikukuh pada keputusan PHK dengan alasan pekerja mangkir yang disebut terakumulasi selama dua hingga tiga tahun terakhir. Alasan ini dinilai janggal, mengingat kontrak kerja yang diberikan kepada pekerja disebut hanya berlaku selama satu tahun. Ia mempertanyakan dasar tuduhan pelanggaran lintas tahun tersebut dan menilai ada ketidakjelasan administrasi serta dugaan praktik hubungan kerja yang tidak transparan.

Di sisi lain, pemohon melalui kuasa hukumnya menolak PHK tersebut karena dianggap cacat prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. PHK sepihak tanpa mekanisme yang adil, menurutnya, bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap buruh di daerah.

Melfridus menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa hubungan industrial biasa, melainkan gambaran ketidakadilan struktural yang kerap dialami pekerja lokal. Ia secara tegas menolak PHK sepihak terhadap empat karyawan dengan alasan mangkir. Menurutnya, kompensasi merupakan hak normatif pekerja dan tidak boleh dijadikan alat tawar perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja secara sepihak.

Lebih lanjut, BEM STISIP Fajar Timur Atambua menyatakan akan mengawal perkara ini hingga ke ranah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang adil. Pihaknya juga berencana menggalang konsolidasi bersama berbagai elemen masyarakat sipil di Kabupaten Belu. Aksi damai disebut tengah dipersiapkan sebagai bentuk protes moral terhadap dugaan praktik yang merugikan tenaga kerja lokal.

Menutup pernyataannya, Ketua BEM mendesak Pemerintah Kabupaten Belu segera memanggil dan melakukan audit terhadap PT Cipta Laku Lestari terkait dugaan pelanggaran hak pekerja. Ia menekankan bahwa investasi di daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan tidak boleh berdiri di atas penderitaan pekerja lokal.Rian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *