Pelarian Roy Mali Berakhir di Tasi Tolu, Tersangka Pesetubuhan Anak

Roy Mali, terduga dalam kasus dugaan persetubuhan anak yang ditangani Polres Belu. Foto: media sosial.

Dili — Roy Mali (RM), tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia Atambua, akhirnya berhasil diamankan aparat keamanan Timor Leste.

RM ditangkap oleh tim intelijen Polícia Nacional de Timor-Leste (PNTL) di kawasan Tasi Tolu, Dili. Dalam sebuah video yang diterima media pada Senin, 23 Februari 2026, terlihat RM berada di dalam mobil bersama petugas intelijen PNTL sambil menceritakan jejak pelariannya.

Kepada petugas, RM mengakui melarikan diri ke Timor Leste pada 28 Januari 2026 melalui jalur perlintasan ilegal. Setelah tiba, ia sempat tinggal di rumah neneknya di Distrik Maliana. Selanjutnya, RM berpindah-pindah tempat, termasuk ke Kota Dili dan menetap di kawasan Tasi Tolu. Dalam pantauan intelijen PNTL, tersangka juga beberapa kali terlihat berada di wilayah Bairopite.

Pelarian RM akhirnya berakhir setelah aparat berhasil membekuknya tanpa perlawanan. Saat ini, proses koordinasi dengan pihak imigrasi tengah dilakukan agar tersangka dapat segera dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, RM merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT (16), seorang siswi. Dua tersangka lainnya yakni Piche Kota dan Rivel Sila. Sebelumnya, RM sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Belu sebelum diketahui telah kabur ke Timor Leste.

Penangkapan RM merupakan hasil koordinasi intensif antara Polres Belu dan Konsulat Timor Leste yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, menyusul ketidakhadiran tersangka dalam proses penyidikan dan informasi keberadaannya di wilayah Timor Leste.Rian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *