Warga Desa Takirin Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana Desa 2023–2025

Surat pengaduan dan permohonan audit masyarakat Desa Takirin atas dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa 2023–2025.

Takirin-Belu — Warga Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat menemukan perbedaan antara laporan administrasi penggunaan anggaran dan kondisi fisik sejumlah kegiatan pembangunan di lapangan.

Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan dan permohonan audit yang disampaikan kepada Bupati Belu cq. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Belu, serta ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Belu, aparat penegak hukum, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, dan Camat Tasifeto Timur.

Kondisi sejumlah lokasi dan bangunan di Desa Takirin yang disebut masyarakat dalam surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi fisik kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025.

Dalam surat pengaduan itu, perwakilan masyarakat Desa Takirin menyampaikan bahwa Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pembinaan kemasyarakatan. Namun, berdasarkan fakta dan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan administrasi yang disampaikan pemerintah desa.

Masyarakat juga menilai pengelolaan Dana Desa Takirin belum menunjukkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait publikasi APBDes dan papan informasi proyek pembangunan desa.

Adapun sejumlah kegiatan yang disoroti masyarakat sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan antara lain:

  1. Pembangunan Tembok Penahan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2023 di Dusun Lookeu, RT 01/RW 01, dengan anggaran Rp50.000.000. Dalam laporan administrasi dinyatakan terealisasi 100 persen, namun berdasarkan hasil pemantauan masyarakat, fisik pembangunan diduga belum terealisasi.

  2. Rehabilitasi Perpipaan Sumber Mata Air Buaoan Tahun Anggaran 2023 di Dusun Loohali, RT 01/RW 01, dengan anggaran Rp75.000.000. Secara administrasi dilaporkan selesai 100 persen, namun realisasi fisik di lapangan baru sekitar 75 persen dan baru terealisasi pada Tahun Anggaran 2024.

  3. Pengadaan Seragam PAUD Mutiara Tahun Anggaran 2024 di Dusun Loohali, dengan anggaran Rp7.000.000. Sasaran penerima tercatat 40 peserta didik, namun dalam pelaksanaan hanya sekitar 20 peserta didik yang menerima, dan realisasi fisik baru dilakukan pada Tahun Anggaran 2025.

  4. Bantuan Pemugaran Rumah Adat Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi Rp10.000.000 per unit untuk dua rumah adat. Laporan administrasi menyebutkan selesai 100 persen, sementara realisasi fisik diduga baru sekitar 50 persen.

  5. Pengadaan Bibit Jagung dan Padi Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran Rp38.624.000. Laporan administrasi menyatakan selesai, namun masyarakat menyebutkan tidak menemukan realisasi fisik di lapangan.

  6. Kegiatan Pembinaan Adat (Pengukuhan Ama Na’i Adat) Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran Rp74.231.000. Kegiatan ini dilaporkan terlaksana secara administrasi, namun masyarakat menilai kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

  7. Rehabilitasi Pelimpas Jalan Menuju Nuklot Tahun Anggaran 2024 di Dusun Lookeu, dengan anggaran Rp11.418.000. Meski dilaporkan selesai secara administrasi, fisik pembangunan diduga tidak ditemukan di lokasi.

  8. Bantuan Rehabilitasi Ringan Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2024 sebanyak 10 unit rumah. Laporan administrasi menyebutkan selesai, namun fisik pembangunan baru sekitar 50 persen dan baru terealisasi pada Tahun Anggaran 2025.

  9. Pengelolaan Dana BUMDes, yang menurut masyarakat menyebabkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban administrasi pengelolaan keuangan BUMDes.

  10. Kegiatan Fisik Pembangunan Tahap I Tahun Anggaran 2025, yang hingga saat ini belum terlihat realisasi fisiknya, sementara laporan administrasi penggunaan anggaran telah dinyatakan 100 persen.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat Desa Takirin meminta instansi berwenang segera melakukan audit khusus dan menyeluruh terhadap administrasi dan penggunaan Dana Desa Takirin guna memastikan kebenaran laporan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Takirin, yakni:

  • Yosefat Rosilianus Taek (Ketua BPD)

  • Maria Susanati Abuk (Wakil BPD)

  • Yohana Saturina Luan (Sekretaris BPD)

  • Hilarius Luan Raek (Anggota BPD)

  • Stefanus Taek (Anggota BPD)

  • Mateus Ndapa (Tokoh Masyarakat)

  • Herman Bau (Tokoh Masyarakat)

  • Melkianus Tuan (Tokoh Masyarakat)

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Takirin Egelbertus Foa belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Masyarakat berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius semua pihak demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga.Rian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *