
ATAMBUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu berhasil memulihkan keuangan daerah melalui jalur non-litigasi senilai Rp269.481.260. Capaian ini diumumkan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejari Belu di Lantai I Kantor Bupati Belu, Senin (21/9/2026).
PKS ditandatangani Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mirra Kanahu, SH. Kerja sama ini tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa hukum, melainkan memperkuat langkah pencegahan melalui konsultasi, pertimbangan hukum, pendampingan, serta pelayanan hukum bagi seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa.
Bukan Sekadar Seremoni
Kajari Belu, Arif Mirra Kanahu, menegaskan perjanjian ini harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar dokumen formal.
“Perjanjian ini bukan sekadar seremoni. Lebih dari itu, merupakan instrumen nyata untuk memperkuat sinergi kelembagaan,” ujarnya.
Pemulihan keuangan daerah berasal dari:
– PDAM Kabupaten Belu: Rp15.559.500
– UPTD Pendapatan Daerah: Rp238.511.760
– Bapenda Kabupaten Belu: Rp15.410.000
Selain itu, jalur litigasi juga menangani aset tanah dengan nilai NJOP sekitar Rp18 miliar. Perkara telah dimenangkan di tingkat pertama dan kini dalam proses kasasi. Jika menang kembali, aset tersebut akan dipertahankan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Libatkan Kejaksaan di Setiap Langkah
Bupati Belu, Willybrodus Lay, meminta seluruh pelaksana kegiatan pembangunan melibatkan pendampingan Kejaksaan agar program berjalan sesuai aturan, baik yang bersumber APBN maupun APBD. Pengelolaan Dana Desa menjadi fokus utama — tertib administrasi, pencatatan, dan pengarsipan harus diperkuat melalui pelatihan bersama Kejaksaan, Inspektorat, dan instansi terkait hingga ke desa.
“Tidak semua kesalahan harus langsung ke pengadilan. Tangani secara proporsional melalui pembinaan dan perbaikan sejak awal,” tegas Bupati, menekankan pendekatan pencegahan lebih diutamakan.
Tanggul Kekeringan, Jaga Harga Air
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyebutkan Pemkab Belu telah membentuk satuan tugas kekeringan dan mengerahkan mobil tangki penyaluran air. Masyarakat hanya dibebankan biaya bahan bakar — tidak ada keuntungan bagi pemerintah. Warga diminta melaporkan jika ada harga air tidak wajar di lapangan agar segera ditertibkan.
PKS ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, demi melindungi aset dan kepentingan seluruh masyarakat Belu.RIAN96
