Atambua,Penasihat Hukum Velisianus Bere Leto alias Leto, Danny Dwi Priambodo, A.Md., S.Tr.T., S.H., menyampaikan pandangan hukum mendasar dalam perkara dugaan impor pakaian bekas (ballpres) yang diduga berasal dari Timor-Leste. Pembelaan tidak menyangkal adanya larangan impor barang tersebut, melainkan menekankan perlunya pembuktian yang presisi terhadap siapa pelaku tindak pidana, di mana dan kapan perbuatan impor terjadi, serta kapasitas hukum dan keterkaitan terdakwa terhadap setiap unsur pasal yang didakwakan.
Poin Utama Pandangan Hukum:
Barang dilarang ≠ otomatis membuktikan pelaku. Keberadaan barang terlarang belum menjawab siapa yang melakukan impor, kapan, di mana, dan dalam kapasitas apa. Setiap unsur pasal — terutama importir dan mengimpor — harus dibuktikan secara faktual dan dengan alat bukti yang sah (Element Lock).
Aktivitas tidak sama dengan kualifikasi hukum. Leto memang mengatur komunikasi, pengiriman, dan pengangkutan, namun hal itu belum otomatis menjadikannya importir. Harus dibuktikan siapa yang membeli, membayar, memiliki, dan memasukkan barang ke wilayah pabean, serta peran hukum Leto dalam mata rantai tersebut.
Peristiwa impor harus jelas titik masuknya. Harus diuji secara tepat di mana dan kapan barang pertama kali masuk ke Daerah Pabean, siapa yang memasukkannya, dan apa bukti yang menghubungkan Leto dengan peristiwa tersebut — bukan sekadar tempat penemuan barang atau penangkapan.
Rantai peristiwa ≠ rantai pembuktian. Rangkaian perjalanan barang dari Timor-Leste hingga ke Kupang harus dipecah dan dibuktikan satu per satu. Barang yang ditemukan di rumah Elisabeth Isach pun tidak boleh langsung dilompati menjadi kesimpulan bahwa Leto adalah importir. Pertanggungjawaban harus individual. Jika ada pelaku impor ilegal, hukum harus ditegakkan. Namun terhadap Leto, harus dibuktikan secara terperinci: perbuatan apa yang dilakukan, di mana, kapan, atas nama siapa, dan apakah memenuhi seluruh unsur pasal dengan alat bukti yang sah.
Sidang Berikutnya
Perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang selanjutnya akan menghadirkan istri Leto, pemilik kendaraan, pengemudi, dan pengangkut barang. Keterangan mereka akan diuji secara menyeluruh untuk memastikan pembuktian yang akurat sebelum ditarik kesimpulan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar membuktikan ada barang, ada pengiriman, atau ada komunikasi. Yang harus dibuktikan adalah ada perbuatan pidana, ada pelakunya, ada hubungan hukum antara pelaku dan perbuatan, serta setiap unsurnya didukung alat bukti yang sah.RIAN96
