KUPANG, Trans Timor News – Penantian panjang keluarga almarhum Fransiskus Xaverius Asten selama lima bulan terakhir akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat penyelidikan kasus kematian Fransiskus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Belu.
Melalui langkah asistensi dan supervisi langsung, Polda NTT memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan berbasis data ilmiah (Scientific Crime Investigation).
Gelar Rapat Khusus di Mapolda NTT
Keseriusan ini ditandai dengan digelarnya rapat tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) pada Kamis (19/03/2026) di ruang Ditreskrimum Polda NTT. Rapat dipimpin langsung oleh Irwasda Polda NTT dengan menghadirkan Dirreskrimum, Kabid Propam, serta jajaran terkait lainnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab institusi untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi keluarga korban.
Apresiasi dari Pihak Keluarga
Menanggapi gerak cepat tersebut, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Drs. Pius Maxi Mura menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Polda NTT. Menurutnya, respon cepat pasca pengaduan keluarga merupakan oase di tengah ketidakpastian yang dialami keluarga selama hampir setengah tahun.
“Kami sangat mengapresiasi Polda NTT yang merespon cepat pengaduan kami. Selama lima bulan penanganan di Polres Belu, kami berada dalam penantian yang tidak pasti. Dengan campur tangan Polda NTT, kami berharap keadilan bagi almarhum Fransiskus segera terwujud,” ujar Maxi Mura.
Keluarga berharap penanganan serius ini dapat mengungkap fakta sebenar-benarnya di balik kematian almarhum Fransiskus Xaverius Asten.Rian
