{"id":1636,"date":"2026-09-16T13:55:51","date_gmt":"2026-09-16T13:55:51","guid":{"rendered":"https:\/\/transtimornews.id\/?p=1636"},"modified":"2026-09-16T13:55:51","modified_gmt":"2026-09-16T13:55:51","slug":"buktikan-dia-importir-ph-leto-barang-terlarang-bukan-bukti-otomatis-bersalah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/2026\/09\/16\/buktikan-dia-importir-ph-leto-barang-terlarang-bukan-bukti-otomatis-bersalah\/","title":{"rendered":"&#8220;Buktikan Dia Importir!&#8221; \u2014 PH Leto: Barang Terlarang Bukan Bukti Otomatis Bersalah"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-1637\" src=\"https:\/\/transtimornews.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/file_00000000c4648211854d485783d04e56.png\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"1536\" srcset=\"https:\/\/transtimornews.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/file_00000000c4648211854d485783d04e56.png 1024w, https:\/\/transtimornews.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/file_00000000c4648211854d485783d04e56-200x300.png 200w, https:\/\/transtimornews.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/file_00000000c4648211854d485783d04e56-683x1024.png 683w, https:\/\/transtimornews.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/file_00000000c4648211854d485783d04e56-768x1152.png 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/>Atambua,Penasihat Hukum Velisianus Bere Leto alias Leto, Danny Dwi Priambodo, A.Md., S.Tr.T., S.H., menyampaikan pandangan hukum mendasar dalam perkara dugaan impor pakaian bekas (ballpres) yang diduga berasal dari Timor-Leste. Pembelaan tidak menyangkal adanya larangan impor barang tersebut, melainkan menekankan perlunya pembuktian yang presisi terhadap siapa pelaku tindak pidana, di mana dan kapan perbuatan impor terjadi, serta kapasitas hukum dan keterkaitan terdakwa terhadap setiap unsur pasal yang didakwakan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><strong>Poin Utama Pandangan Hukum:<\/strong><\/p>\n<p>Barang dilarang \u2260 otomatis membuktikan pelaku. Keberadaan barang terlarang belum menjawab siapa yang melakukan impor, kapan, di mana, dan dalam kapasitas apa. Setiap unsur pasal \u2014 terutama importir dan mengimpor \u2014 harus dibuktikan secara faktual dan dengan alat bukti yang sah (Element Lock).<br \/>\nAktivitas tidak sama dengan kualifikasi hukum. Leto memang mengatur komunikasi, pengiriman, dan pengangkutan, namun hal itu belum otomatis menjadikannya importir. Harus dibuktikan siapa yang membeli, membayar, memiliki, dan memasukkan barang ke wilayah pabean, serta peran hukum Leto dalam mata rantai tersebut.<br \/>\nPeristiwa impor harus jelas titik masuknya. Harus diuji secara tepat di mana dan kapan barang pertama kali masuk ke Daerah Pabean, siapa yang memasukkannya, dan apa bukti yang menghubungkan Leto dengan peristiwa tersebut \u2014 bukan sekadar tempat penemuan barang atau penangkapan.<br \/>\nRantai peristiwa \u2260 rantai pembuktian. Rangkaian perjalanan barang dari Timor-Leste hingga ke Kupang harus dipecah dan dibuktikan satu per satu. Barang yang ditemukan di rumah Elisabeth Isach pun tidak boleh langsung dilompati menjadi kesimpulan bahwa Leto adalah importir.\u00a0 \u00a0 Pertanggungjawaban harus individual. Jika ada pelaku impor ilegal, hukum harus ditegakkan. Namun terhadap Leto, harus dibuktikan secara terperinci: perbuatan apa yang dilakukan, di mana, kapan, atas nama siapa, dan apakah memenuhi seluruh unsur pasal dengan alat bukti yang sah.<\/p>\n<p><strong>Sidang Berikutnya<\/strong><\/p>\n<p>Perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang selanjutnya akan menghadirkan istri Leto, pemilik kendaraan, pengemudi, dan pengangkut barang. Keterangan mereka akan diuji secara menyeluruh untuk memastikan pembuktian yang akurat sebelum ditarik kesimpulan.<\/p>\n<p>Yang dibutuhkan bukan sekadar membuktikan ada barang, ada pengiriman, atau ada komunikasi. Yang harus dibuktikan adalah ada perbuatan pidana, ada pelakunya, ada hubungan hukum antara pelaku dan perbuatan, serta setiap unsurnya didukung alat bukti yang sah.<em><strong>RIAN96<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Atambua,Penasihat Hukum Velisianus Bere Leto alias Leto, Danny Dwi Priambodo, A.Md., S.Tr.T., S.H., menyampaikan pandangan hukum mendasar dalam perkara dugaan impor pakaian bekas (ballpres) yang diduga berasal dari Timor-Leste. Pembelaan tidak menyangkal adanya larangan impor barang tersebut, melainkan menekankan perlunya pembuktian yang presisi terhadap siapa pelaku tindak pidana, di mana dan kapan perbuatan impor terjadi,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,10],"tags":[],"class_list":["post-1636","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-daerah","category-polhukam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1636","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1636"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1636\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1638,"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1636\/revisions\/1638"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1636"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1636"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/transtimornews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1636"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}