PEDOMAN MEDIA SIBER
TRANS TIMOR NEWS
(transtimornews.id)
Media siber Trans Timor News dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
- Ruang Lingkup
Pedoman ini mengatur tata cara pengelolaan dan penyajian konten jurnalistik di media siber Trans Timor News, termasuk berita, foto, video, dan bentuk informasi lain yang dipublikasikan melalui situs transtimornews.id dan platform digital terkait.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan oleh Trans Timor News:
- Melalui proses verifikasi yang memadai
- Mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik
- Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi
- Dalam keadaan tertentu, media dapat memuat berita yang bersifat mendesak dengan tetap melakukan verifikasi lanjutan.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi
Trans Timor News memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.
Hak jawab dan hak koreksi akan:
- Dilayani secara proporsional dan profesional
- Dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dilakukan tanpa dipungut biaya
- Ralat, Koreksi, dan Klarifikasi
Apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan:
Redaksi Trans Timor News wajib melakukan ralat, koreksi, dan/atau klarifikasi, Ralat disampaikan secara terbuka dan jelas, Perubahan berita tidak dilakukan secara diam-diam tanpa keterangan
- Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Trans Timor News dapat memuat komentar atau kiriman pembaca dengan ketentuan:
- Tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku
- Tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, pornografi, atau SARA
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan
- Tanggung Jawab Redaksi
Seluruh konten jurnalistik yang dimuat di transtimornews.id menjadi tanggung jawab penuh redaksi Trans Timor News sesuai dengan prinsip kemerdekaan pers dan hukum yang berlaku.
