KODE ETIK JURNALISTIK
TRANS TIMOR NEWS
Wartawan Trans Timor News dalam menjalankan tugas jurnalistik berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 1
Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Pasal 4
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.
Pasal 8
Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 9
Wartawan menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta melayani hak jawab secara proporsional.
PENUTUP
Pedoman Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik ini menjadi acuan seluruh jajaran redaksi Trans Timor News dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
