Update Kasus Kematian FX Asten: Polisi Kesulitan Lacak Riwayat WhatsApp Akibat Ponsel Belum Ditemukan

Lacak Jejak Digital Frans Asten, Kanit Pidum Polres Belu: Kami Terkendala HP yang Belum Ditemukan

ATAMBUA, Trans Timor News – Satreskrim Polres Belu terus berupaya mengungkap tabir dibalik kematian Fransiskus Xaverius Asten. Namun, upaya penyelidikan terkini menghadapi kendala teknis, terutama dalam melacak jejak komunikasi digital korban yang menggunakan aplikasi pesan instan.

Kanit Pidum Polres Belu, Ipda Alfathan Lexem, S.Tr.K., saat ditemui oleh tim Trans Timor News pada Rabu (25/03/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan bedah Call Detail Record (CDR) terhadap nomor telepon milik almarhum.

“Kami sudah melakukan penarikan data CDR. Hasilnya, sejak tanggal korban dilaporkan hilang hingga ditemukan, tidak ada aktivitas komunikasi melalui panggilan seluler biasa maupun SMS,” terang Ipda Alfathan.

Kendala Pencarian Ponsel dan Rekaman CCTV

Ipda Alfathan menambahkan, kendala utama saat ini adalah pelacakan melalui WhatsApp yang belum membuahkan hasil karena fisik ponsel milik korban masih dalam pencarian.

“Data CDR hanya mencatat telepon dan SMS reguler. Untuk WhatsApp, kami belum bisa mengaksesnya karena HP korban belum ditemukan. Kami masih terus berupaya mencari keberadaan perangkat tersebut untuk melihat titik perjalanan korban,” tambahnya.

Selain kendala digital, bukti petunjuk melalui rekaman CCTV juga belum memberikan titik terang. Pihak penyidik telah memeriksa rekaman CCTV dari area Siva Trans yang diambil pada November lalu. Namun, karena kondisi pencahayaan yang sangat minim di malam hari, identitas orang yang tertangkap kamera tidak dapat dipastikan.

“Rekaman ke arah jalan sangat gelap. Kami tidak bisa memastikan apakah sosok di dalam CCTV itu adalah Bapak Frans atau orang lain,” jelas Kanit Pidum.

Respons Terkait Dumas ke Polda NTT

Menanggapi adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan keluarga korban ke Polda NTT, Ipda Alfathan menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum tersebut. Menurutnya, Dumas merupakan hak keluarga dan menjadi bahan evaluasi bagi penyidik.

“Dumas itu hak korban dan keluarga. Kami menerima dengan baik karena itu menjadi koreksi bagi kami agar bekerja lebih baik lagi. Saat ini, kami terus melanjutkan penyelidikan dan telah melakukan asistensi serta mendapatkan petunjuk teknis dari Polda NTT,” tutupnya.Rian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *