Atambua – Mediasi kedua penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Cipta Laku Lestari (Wings) Atambua dan empat tenaga kerja lokal kembali gagal menghasilkan kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Belu pada Jumat, 27 Februari 2026 itu dipimpin oleh mediator, Alexander Fredrick Loe.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing. Pihak pekerja menolak keputusan PHK dan meminta agar dipekerjakan kembali, sementara pihak perusahaan menyatakan hubungan kerja berakhir sesuai masa kontrak.
Keterangan Mediator
Mediator Alexander Fredrick Loe menjelaskan bahwa pihak dinas hanya berperan sebagai penengah dalam perselisihan hubungan industrial tersebut.
“Dari sidang mediasi pertama dan kedua, masing-masing pihak masih dengan pendiriannya. Pekerja tidak menerima alasan diberhentikan karena mangkir dan meminta untuk dipekerjakan kembali. Sementara pemberi kerja menyampaikan bahwa hubungan kerja berakhir sesuai kontrak,” ujarnya.
Menurutnya, dari empat kasus yang dimediasi, masa kontrak para pekerja disebut berakhir pada Februari dengan tanggal berbeda-beda, yakni 6, 10, dan 11 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa dinas belum dapat menyampaikan kesimpulan karena masih harus mempelajari dokumen dan bukti pendukung dari kedua pihak.
“Kami akan memberikan anjuran tertulis berdasarkan pertimbangan hukum. Semua harus dilihat dari bukti, seperti kontrak kerja, slip gaji, daftar pembayaran upah, hingga bukti kompensasi. Jangan sampai kontraknya tidak ada, atau ada tetapi belum ditandatangani salah satu pihak, atau jenis pekerjaannya tidak sesuai untuk skema PKWT,” jelasnya.
Anjuran tertulis tersebut direncanakan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Setelah itu, kedua pihak diberi waktu 10 hari kerja untuk menyatakan sikap secara tertulis, menerima atau menolak anjuran tersebut.
Apabila salah satu pihak tidak menyetujui, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Kupang.
Perusahaan Belum Beri Tanggapan
Saat dimintai keterangan oleh awak media usai mediasi kedua, pihak PT Cipta Laku Lestari tidak memberikan tanggapan.
Sikap Kuasa Pekerja
Sementara itu, kuasa pekerja dari Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Belu menyatakan hasil mediasi kedua tetap tidak menemukan titik temu.
Mereka menilai alasan mangkir yang disebut terakumulasi selama dua hingga tiga tahun terakhir tidak relevan, sebab kontrak kerja yang diberikan hanya berlaku satu tahun.
Kuasa pekerja juga menolak PHK tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pernyataan Sikap Pemuda Katolik
Pemuda Katolik Komcab Belu menyatakan secara tegas menolak PHK sepihak terhadap empat karyawan dengan alasan mangkir.
Menurut mereka, kompensasi adalah hak normatif pekerja dan bukan alasan pembenaran untuk melakukan PHK.
Pemuda Katolik menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan. Mereka juga berencana melakukan konsolidasi dengan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Belu dan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja lokal.
Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Belu untuk lebih serius memberikan perlindungan kepada pekerja lokal, serta memanggil dan mengaudit PT Cipta Laku Lestari terkait dugaan pelanggaran hak pekerja.Rian
