Atambua – Kepolisian Resor Belu menggelar konferensi pers pada Senin (24/02/26) untuk mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kasi Humas Agus Haryono, serta Kanit PPA Aiptu Yeremias, memaparkan kronologi kejadian serta langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa ini bermula pada Jumat malam, 9 Januari 2026, saat tersangka berinisial RS mengajak korban berinisial AKT (16) untuk berkaraoke. Kejadian tersebut kemudian berlanjut di kamar 321 Hotel Setia Atambua. Piche Kota Tersangka dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia Atambua ini juga diduga sebagai pelaku perkosaan kedua setelah Rivel.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut cukup berat karena korbannya adalah anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Penyidik Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik PPA Satreskrim Polres Belu mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta dua flashdisk merek Sandisk.
Flashdisk tersebut berisi rekaman CCTV dari hotel dan tempat karaoke pada 9 hingga 11 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti pembayaran kamar menggunakan kartu debit, satu lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta akun Instagram yang terkait dengan perkara ini.
Pihak Polres Belu juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap memberikan kepercayaan dan dukungan kepada kepolisian dalam menangani perkara pidana ini. Setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik berjalan sesuai dengan timeline rencana penyidikan dan kebutuhan dalam menuntaskan perkara pidana.
Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam mencerna maupun menerima informasi terkait perkembangan perkara ini. Polres Belu akan terus menyampaikan rilis resmi kepada media mengenai progres penanganan perkara, sehingga masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.Rian
