Belu -Artis jebolan Indonesian Idol season 13 tahun 2025 asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Piche Kota, terseret dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam rilis resmi yang diterima awak media, Kapolres Belu menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, setelah melalui proses penyidikan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan asistensi dari Polda NTT melalui Direktorat PPA selaku pembina fungsi.
“Polres Belu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” ujar Kapolres Belu dalam rilis pers, Jumat, 20 Februari 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, dan hasilnya disampaikan secara resmi kepada awak media pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Roy Mali (RM), Piche Kota (PK), dan Rivel (RS). Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tertanggal 13 Januari 2026.
Kapolres Belu menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Adapun tahapan penanganan perkara yang telah dilaksanakan penyidik, meliputi:
- Pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli
- Pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik
- Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
- Pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka
Menjawab pertanyaan terkait pasal yang diterapkan, Kapolres Belu menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.Rian
