Kemenko Polkam Pastikan Bendung Maliana 2 Dibangun Adil dan Transparan, Respons Kekhawatiran Warga Perbatasan

Peninjauan lapangan pembangunan Bendung Maliana 2 di wilayah perbatasan RI–RDTL untuk memastikan pembagian air yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat perbatasan.

Belu, NTT — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan pembangunan Bendung Maliana 2 di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste akan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan kepentingan masyarakat kedua negara.

Bendung tersebut dibangun di wilayah aliran Sungai Malibaka, tepatnya di titik perbatasan antara Kampung Memo, Distrik Bobonaro, Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dan Dusun Dilomil, Desa Lamaksenulu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Republik Indonesia.

Pembangunan bendung ini sebelumnya memicu keresahan masyarakat perbatasan. Pasalnya, meski telah terdapat nota kesepahaman antarnegara, pihak Indonesia menilai pelaksanaan proyek di lapangan terkesan kurang terkoordinasi. Selain itu, desain bendung yang direncanakan memiliki dua pintu air ke wilayah Timor Leste dan hanya satu pintu air ke wilayah Indonesia dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan distribusi debit air.

Sungai Malibaka sendiri merupakan sumber air utama bagi sekitar 1.026 hektare lahan pertanian di Kabupaten Belu. Perubahan debit air akibat pembangunan bendung dikhawatirkan berdampak pada ketahanan pangan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta aspek pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan.

Menanggapi situasi tersebut, Kemenko Polkam mengoordinasikan peninjauan lapangan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) ke lokasi Bendung Maliana 2 pada Kamis (12/2/2026). Peninjauan ini melibatkan K/L teknis, KBRI Dili, Pemerintah Kabupaten Belu, serta unsur masyarakat setempat.

Bupati Belu, Willybrodus Lay, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Pusat. Ia menilai keterlibatan lintas pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk memastikan kepentingan masyarakat perbatasan tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan.

Dalam peninjauan tersebut, delegasi Republik Indonesia juga melakukan pertemuan langsung dengan Direktur Jenderal Irigasi Pemerintah RDTL di lokasi proyek. Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman awal untuk menyamakan visi pembangunan bendung yang berlandaskan prinsip keadilan bagi kedua negara, khususnya dalam pengelolaan dan distribusi air bagi petani di wilayah perbatasan.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam menegaskan bahwa Indonesia pada prinsipnya tidak keberatan terhadap pembangunan Bendung Maliana 2, sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara adil, berbasis data yang valid, serta memperhatikan kepentingan masyarakat di kedua negara.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Belu akan menyampaikan data terbaru terkait kebutuhan irigasi dan luas lahan pertanian yang terdampak. Sementara itu, Pemerintah RDTL akan menyerahkan draf kerja sama pengelolaan bendung untuk ditanggapi secara resmi oleh Pemerintah Indonesia melalui mekanisme bilateral yang berlaku.

Kemenko Polkam menegaskan bahwa dialog terbuka, transparansi data, dan koordinasi lintas lembaga menjadi instrumen utama dalam mengelola dinamika pembangunan di kawasan perbatasan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kawasan, memperkuat hubungan bilateral RI–RDTL, serta memastikan manfaat nyata bagi masyarakat perbatasan.Rian


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *