Dualasi-Pemerintah Desa Dualasi, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Validasi dan Penetapan Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Dualasi beserta seluruh perangkat desa, Kasipem Kecamatan Lasiolat, Pendamping PKH, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, unsur LPM, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta unsur masyarakat lainnya yang diundang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan Dana Desa, khususnya untuk penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Dualasi, Andreas Avelino Mauk, memaparkan daftar calon KPM BLT Dana Desa yang telah diperoleh melalui proses pendataan dan verifikasi awal di tingkat dusun dan RT. Selanjutnya, peserta Musdes secara bersama-sama melakukan pembahasan, klarifikasi, serta validasi terhadap data calon penerima manfaat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun kriteria yang menjadi pertimbangan dalam penetapan KPM BLT Dana Desa antara lain kondisi kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, tidak menerima bantuan sosial lainnya, serta pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Melalui proses musyawarah yang berlangsung secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan prinsip mufakat, peserta Musdes akhirnya menyepakati dan menetapkan daftar akhir KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Hasil penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa dan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Dualasi dalam melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Musdes ini, diharapkan penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar dapat membantu masyarakat desa yang membutuhkan.Rian
