
ATAMBUA — Advokat dan Konsultan Hukum Danny Dwi Priambodo, A.Md., S.Tr.T., SH, mengingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan melalui pembiayaan atau kredit agar tidak terburu-buru menyerahkan kendaraan hanya karena datangnya seseorang yang mengaku sebagai pegawai perusahaan pembiayaan atau debt collector.
Danny pun menekankan bahwa kewajiban membayar angsuran tetap harus dipenuhi oleh debitur. Namun, keterlambatan pembayaran tidak serta-merta menghilangkan hak debitur untuk memperoleh perlindungan hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan identitas petugas, surat tugas, wewenang, serta dasar hukum sebelum menyerahkan kendaraan.
“Jangan hanya percaya pada pengakuan. Periksa identitas, dokumen, wewenang, dan dasar hukumnya.”
Penagihan Memiliki Batas
Penagihan angsuran merupakan hak perusahaan pembiayaan. Namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan OJK dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penangkapan harus dilakukan sesuai norma dan etika, tanpa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik atau verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku apabila pengumpulan dilakukan melalui pihak ketiga. Oleh karena itu, seseorang yang datang menagih angsuran tidak otomatis memiliki kewenangan untuk membawa kendaraan. Masyarakat berhak menanyakan siapa petugas tersebut, dari perusahaan mana, apa jabatannya, apa dasar penguasannya, serta dokumen apa yang dapat kebenarannya.
Waspadai Janji “Ambil Alih”
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran seperti “kendaraannya kami bantu take over”, “serahkan dulu, nanti dikembalikan”, atau “kendaraan kami amankan sementara.”Janji tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban debitur.
Jika kendaraan akan dialihkan, pastikan dengan jelas siapa penerima kendaraan, siapa debitur berikutnya, apakah perusahaan pembiayaan mengetahui dan menyetujui pengalihan tersebut, serta apakah terdapat dokumen resmi yang membuktikan perubahan hubungan pembiayaan. Perpindahan kendaraan tidak sama dengan berakhirnya kewajiban kredit.
Fidusia Bukan Izin Membawa Kendaraan Sembarangan
Dalam pembiayaan kendaraan, kendaraan dapat menjadi objek jaminan fidusia. Perusahaan pembiayaan memang mempunyai hak untuk menagih dan, dalam kondisi tertentu, melakukan eksekusi. Namun jaminan fidusia bukan berarti kendaraan dapat diambil kapan saja, dengan cara apa saja, dan oleh siapa saja. Dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan batas penting terkait jaminan eksekusi fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan persetujuan debitur penyerahan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme eksekusi sebagaimana eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, persoalannya bukan hanya apakah terdapat tunggakan, tetapi juga bagaimana cidera janji ditentukan dan bagaimana proses eksekusi dilakukan secara sah.
Jangan Langsung Menuduh, Lakukan Verifikasi
Keberadaan surat tugas juga perlu diperiksa. Masyarakat dapat mengetahui nama perusahaan, nomor dan tanggal surat, identitas petugas, jabatan, objek kendaraan, dasar pengugasan, serta tujuan tindakan.
Jika terdapat kejanggalan, langkah pertama adalah melakukan verifikasi kepada perusahaan melalui saluran resmi, bukan langsung menuduh bahwa dokumen tersebut palsu.
Dalam keadaan tertentu, jika terdapat penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian dokumen yang memenuhi unsur tindak pidana, permasalahan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan pembuktian konkret.
Enam Langkah Sebelum Menyerahkan Kendaraan
Jika datang pihak yang mengaku sebagai petugas pembiayaan atau debt collector, masyarakat disarankan:
1. TENANG
Jangan mengambil keputusan karena panik atau tekanan.
2. PERIKSA IDENTITAS
Katat nama, perusahaan, jabatan, dan identitas petugas.
3. PERIKSA DOKUMEN
Minta surat tugas dan dasar kewenangan.
4. VERIFIKASI
Hubungi perusahaan melalui saluran resmi.
5. JANGAN TERBURU-BURU MENANDATANGANI
Baca dan pahami setiap dokumen sebelum penandatanganannya.
6. SIMPAN BUKTI
Simpan dokumen, komunikasi, foto, bukti serah terima, serta identitas Saksi yang relevan dan diperoleh secara sah.
Apabila kendaraan akhirnya diserahkan melalui proses yang sah, pastikan dibuat bukti serah terima yang mencantumkan identitas penerima, identitas kendaraan, nomor polisi, nomor rangka, kondisi kendaraan, kilometer, jumlah kunci, dokumen kendaraan, dan barang yang berada di dalam kendaraan.
Hak Kreditur dan Debitur Harus Berjalan Seimbang
Kredit pribadi tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan antara perusahaan pembiayaan dan debitur.
Kreditur memiliki hak untuk menagih. Debitur mempunyai kewajiban untuk membayar. Namun pelaksanaan hak kreditur tetap harus sesuai hukum, sementara debitur tetap berhak memperoleh perlindungan hukum.
Oleh karena itu, masyarakat tidak dianjurkan kewajiban menghindari maupun melakukan perlawanan dengan kekerasan. Jika terjadi dugaan yang melampaui kewenangan, langkah yang lebih tepat adalah melakukan klarifikasi, menyimpan bukti, mengajukan pengaduan, melakukan negosiasi, meminta bantuan hukum, atau menempuh jalur hukum sesuai keadaan. Pada akhirnya, prinsip yang perlu diingat adalah:
MENUNGGAK BUKAN BERARTI KEHILANGAN PERLINDUNGAN HUKUM.
MENAGIH BUKAN BERARTI BEBAS BERTINDAK DI LUAR HUKUM.
Sebelum kendaraan berpindah tangan, pastikan siapa yang meminta, apa dasar kewenangannya, untuk tujuan apa kendaraan dibawa, dan bagaimana seluruh proses tersebut dapat dibuktikan.
Catatan:
Tulisan ini merupakan edukasi hukum umum dan bukan tuduhan terhadap perusahaan pembiayaan, pegawai, maupun debt collector tertentu. Tidak setiap keterlambatan pembayaran atau penarikan kendaraan merupakan tindak pidana. Penerapan hukum harus melihat perjanjian, kewenangan para pihak, cara kendaraan dikuasai, alat bukti, serta fakta konkret dalam setiap perkara. RM96

Pada intinya, minimal konsumen juga harus mengerti prosedurnya agar tidak dibohongi.
Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak paham akan hal2 dan peraturan seperti ini.
Terimakasih 🙏🏼🙏🏼